Pada 19 Oktober 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.10.26.300 yang menyatakan bahwa pada 8 Oktober 2026 Balai Besar POM di Surabaya mengamankan sarana produksi kosmetik tanpa izin di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Produsen kosmetik dan pemegang notifikasi di Indonesia yang menempatkan krim, losion, dan toner di pasar Indonesia, klinik kecantikan di Indonesia yang membeli krim pencerah, antijerawat, dan antiaging tanpa label atau tanpa notifikasi, importir dan distributor kosmetik ke Indonesia, serta produsen kontrak krim, losion, dan toner di Indonesia harus segera memastikan setiap sarana produksi memegang perizinan berusaha di bidang kosmetik, setiap krim, losion, dan toner di pasar Indonesia memegang notifikasi BPOM (izin edar), dan formula tidak mengandung bahan obat yang disebut dalam pengamanan ini, atau memproduksi maupun mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu dapat dituntut berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, ditambah pemusnahan barang.
Di sarana itu terdapat mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, serta kemasan, dan sarana tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Krim, losion, dan toner jadi dikemas polos tanpa penandaan dan tanpa izin edar. BPOM menyatakan nilai keekonomian barang lebih dari Rp16 miliar, sarana itu beroperasi sebagai fasilitas produksi kosmetik ilegal sejak 2021, dan produk dipasarkan ke klinik kecantikan dengan omzet Rp750 juta per bulan, yang dalam siaran pers disebut Rp9 miliar per tahun. Uji laboratorium atas produk jadi dan ruahan yang disampling membuktikan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat. Bahan baku obat yang disimpan juga meliputi klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, dan betametason dipropionat. Nama perusahaan tidak disebut. Menurut siaran pers 19 Oktober 2026, perkara masih dalam tahap pengembangan. Siaran pers itu adalah catatan resminya.
Apa yang diamankan BPOM di sarana Mojokerto?
Petugas mengamankan seluruh barang setelah pemantauan intelijen terhadap kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pelaku memproduksi tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang, sehingga keamanan dan mutu tidak terjamin. Siaran pers tidak memuat nomor bets, merek, atau daftar pelanggan.
| Bahan | Catatan siaran pers | Risiko yang disebut BPOM |
|---|---|---|
| Asam retinoat | Terbukti pada sampel laboratorium produk jadi dan ruahan | Kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada wanita hamil (teratogenik) |
| Deksametason | Disimpan sebagai bahan baku obat dan terbukti pada sampel laboratorium | Dermatitis kontak, jerawat, kemerahan, berkurangnya produksi hormon |
| Hidrokinon | Terbukti pada sampel laboratorium | Penggelapan warna kulit, perubahan warna kornea dan kuku |
| Mometason furoat | Disimpan sebagai bahan baku obat dan terbukti pada sampel laboratorium | Atrofi kulit, gangguan sistem pelepasan hormon |
| Klindamisin fosfat | Disimpan sebagai bahan baku obat | Tidak disebut dalam siaran pers |
| Triamsinolon asetonida | Disimpan sebagai bahan baku obat | Tidak disebut dalam siaran pers |
| Metronidazol | Disimpan sebagai bahan baku obat | Tidak disebut dalam siaran pers |
| Betametason dipropionat | Disimpan sebagai bahan baku obat | Tidak disebut dalam siaran pers |
Siapa yang terpapar di luar sarana Mojokerto yang tidak disebut namanya?
Pihak yang terpapar adalah produsen dan pemegang notifikasi, klinik kecantikan, importir, distributor, serta produsen kontrak yang disebut di atas. BPOM tidak menyebut pelaku, dan penyidikan masih dikembangkan. Klinik yang membeli krim kemasan polos, atau pengisi kontrak krim, losion, atau toner, masuk cakupan meskipun tidak mengoperasikan sarana Mojokerto.
Apa yang harus segera dipastikan pelaku usaha itu?
Mereka harus segera mencocokkan tiga syarat yang dalam siaran pers menjadi inti pelanggaran: perizinan berusaha di bidang kosmetik untuk sarana produksi, izin edar BPOM pada setiap krim, losion, dan toner yang diedarkan, serta formula yang bebas dari delapan bahan obat di atas. Pemeriksaan yang mengikuti syarat itu:
- Cocokkan setiap sarana produksi, termasuk pengisi kontrak, dengan perizinan berusaha di bidang kosmetik.
- Cocokkan setiap SKU krim, losion, dan toner di pasar Indonesia dengan notifikasi BPOM (izin edar), dan hentikan kemasan polos atau tanpa label.
- Saring formula, gudang bahan baku, dan sampel pertinggal terhadap asam retinoat, deksametason, hidrokinon, mometason furoat, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, dan betametason dipropionat.
- Minta klinik kecantikan pelanggan dan distributor mengarantina krim, losion, dan toner tanpa label atau tanpa notifikasi yang dipasok dari sarana yang tidak dapat menunjukkan izin dan notifikasi.
- Simpan catatan pembelian dan bets yang menunjukkan ke mana produk itu pergi, karena siaran pers menyatakan peredaran sudah mencapai klinik di seluruh Indonesia.
Siaran pers tidak menetapkan tanggal kepatuhan terpisah bagi pelaku usaha lain. Pemantauan berkelanjutan per yurisdiksi menampilkan pengamanan semacam ini begitu BPOM menerbitkannya.
Apa yang diatur Pasal 435 jika syarat itu tidak terpenuhi?
BPOM menyatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal, atau kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), dapat dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Siaran pers menyebut sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Pada fakta sarana ini, BPOM sudah mengamankan barang di tempat, mengambil sampel, dan menyatakan pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Belum ada denda terhadap perusahaan yang disebut namanya dalam siaran pers ini, dan tidak ada jendela banding yang dinyatakan.
Periksa apakah sarana dan SKU Anda memenuhi ketiga syarat di atas, saring delapan bahan itu terhadap formula dan gudang, lalu beri arahan kepada produksi, mutu, serta tim yang membeli atau menjual krim, losion, dan toner ke Indonesia. Obsidian memantau siaran pers BPOM yang mengubah gambaran itu.


