Regime Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU 33/2014) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 dan dijalankan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024), mencapai tanggal tahapan pada 17 Oktober 2026. Pada tanggal itu, kosmetik, obat, produk kimia, produk rekayasa genetika dan barang gunaan menjadi wajib bersertifikat halal, masa transisi UMK makanan, minuman dan produk sembelihan berakhir, dan jalur pengakuan timbal balik untuk produk makanan, minuman dan sembelihan gelombang pertama dari luar negeri jatuh tempo.
Produsen, importir dan pelaku usaha yang memasarkan produk tersebut di Indonesia harus memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui portal SiHalal paling lambat 17 Oktober 2026, atau menghadapi sanksi administratif: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat dan penarikan produk dari peredaran di Indonesia.
- Batas waktu : 17 Oktober 2026 (kewajiban jatuh tempo; tanggal tahapan PP 42/2024 Pasal 160)
- Siapa : Pelaku kosmetik, obat, kimia, rekayasa genetika dan barang gunaan, UMK makanan, minuman dan sembelihan, serta eksportir makanan, minuman dan sembelihan gelombang pertama dari luar negeri yang memasarkan ke Indonesia
- Apa : Memegang Sertifikat Halal BPJPH (melalui SiHalal) sebelum memasarkan produk di Indonesia; produk gelombang pertama dari luar negeri harus menggunakan jalur pengakuan Menteri Agama
- Konsekuensi : Peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat dan penarikan dari peredaran di Indonesia
- Sumber resmi : UU Nomor 33/2014 (basis data peraturan BPK)
Apa yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2026
Tiga kewajiban jatuh tempo pada tanggal tahapan yang sama. Pertama, kosmetik, obat, produk kimia, produk rekayasa genetika dan barang gunaan memasuki kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana ditegaskan BPJPH dalam pernyataan Mei 2025 tentang tahapan PP 42/2024. Kedua, pelaku UMK makanan, minuman dan sembelihan harus menyelesaikan sertifikasi saat masa transisi UMK gelombang pertama berakhir sesuai PP 42/2024 Pasal 160(2). Ketiga, produk makanan, minuman dan sembelihan gelombang pertama dari luar negeri harus memperoleh jalur pengakuan yang ditetapkan Menteri Agama melalui pengakuan timbal balik, paling lambat batas tertinggi yang ditetapkan undang-undang sesuai Pasal 160(3).
PP 42/2024 (berlaku sejak 17 Oktober 2024, menggantikan PP 39/2021) menetapkan tahapan gelombang pertama: usaha menengah dan besar makanan, minuman dan sembelihan telah wajib sejak 18 Oktober 2024. Tanggal tahapan ini tetap: BPJPH dan Kantor Staf Presiden menegaskan pada 10 Juni 2026 dan 21 September 2026 bahwa tahapan Wajib Halal berjalan tanpa penundaan, dan permintaan industri kosmetika 15 Juli 2026 untuk menunda satu tahun tetap merupakan usulan, bukan produk hukum yang diadopsi.
| Tanggal | Tahap |
|---|---|
| 17 Oktober 2014 | UU 33/2014 disahkan dan berlaku |
| 17 Oktober 2024 | PP 42/2024 berlaku (menggantikan PP 39/2021) |
| 18 Oktober 2024 | Gelombang pertama: usaha menengah dan besar makanan, minuman dan sembelihan wajib |
| 17 Oktober 2026 | Masa transisi UMK berakhir; gelombang kosmetik, obat, kimia, rekayasa genetika dan barang gunaan; pengakuan produk luar negeri jatuh tempo |
Siapa yang terkena
JPH mencakup setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia sesuai UU 33/2014 Pasal 4. Tahapan 17 Oktober 2026 memperluas kewajiban kepada enam kelompok berdasarkan eksposur pasar: produsen dan importir kosmetik; produsen dan importir obat bahan alam, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pemasok produk kimia dan produk rekayasa genetika; importir alat kesehatan kelas A dan perbekalan kesehatan rumah tangga (barang gunaan); pelaku UMK makanan, minuman dan sembelihan; serta eksportir makanan dan minuman yang menggunakan jalur pengakuan timbal balik.
Sertifikasi halal berjalan paralel dengan, bukan pengganti, notifikasi kosmetik dan obat BPOM serta registrasi alat kesehatan Kemenkes. Produk dalam lingkup tetap memerlukan izin edar BPOM atau NIE Kemenkes; Sertifikat Halal adalah syarat akses pasar tambahan yang diaktifkan tahapan JPH.
Apa yang harus dilakukan sebelum 17 Oktober 2026
- Daftar di SiHalal (ptsp.halal.go.id) dan ajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH untuk setiap produk dalam lingkup.
- Libatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi untuk memeriksa fasilitas dan menguji produk.
- Peroleh fatwa halal MUI (penetapan) melalui lembaga fatwa yang ditetapkan.
- Susun berkas teknis: bahan, material, alur proses dan status halal rantai pasok untuk setiap produk.
- Untuk produk makanan, minuman dan sembelihan gelombang pertama dari luar negeri, selesaikan jalur pengakuan Menteri Agama (pengakuan timbal balik).
- Selaraskan notifikasi BPOM dan registrasi Kemenkes dengan Sertifikat Halal dan persyaratan Label Halal.
Apa konsekuensinya bila tidak dipatuhi
Produk yang dipasarkan di Indonesia tanpa Sertifikat Halal setelah tanggal tahapan berlaku menghadapi sanksi administratif JPH: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat dan penarikan dari peredaran. BPJPH menegakkan regime ini, berkoordinasi dengan BPOM dan Kemenkes untuk produk yang diatur. Pemantauan berkelanjutan per-yurisdiksi menyajikan tanggal tahapan dan panduan seketika BPJPH memublikasikannya.
Sumber
- UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (basis data peraturan BPK)
- BPJPH: kosmetik wajib bersertifikat halal per Oktober 2026 (Mei 2025)
- Raker BPJPH dengan DPR: Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai tahapan (10 Juni 2026)
- KSP: Wajib Halal Oktober 2026 berjalan tanpa penundaan (21 September 2026)


