Pada 13 Juli 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik dan menghentikan sementara produksi, distribusi, serta impor produk tersebut, setelah pengawasan rutin triwulan II 2026 menemukan kandungan bahan berbahaya dan bahan dilarang di dalamnya. Tindakan ini tertuang dalam Siaran Pers HM.01.2.1.07.26.192, menyasar penjualan daring maupun distribusi langsung, dan diambil setelah pengujian laboratorium membuktikan setiap produk terdaftar gagal memenuhi persyaratan keamanan kosmetik Indonesia.

Dari 14 produk, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, dan 2 item produk tanpa izin edar (TIE). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pengawasan dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia. Daftar produk lengkap dapat dilihat pada lampiran resmi siaran pers.

Produk apa yang dicabut izinnya, dan apa yang harus dilakukan produsen sekarang?

Seluruh produk dalam daftar telah dicabut izin edarnya dan dikenai penghentian sementara kegiatan (PSK), artinya produksi, distribusi, dan impor harus berhenti seketika. BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk penjual daring, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi agar produk serupa tidak beredar kembali. Bagi produsen kontrak yang produk kliennya masuk daftar, ini adalah pemicu audit formulasi dan rantai pasok, bukan sekadar penarikan produk tunggal.

Bahan dilarang apa yang ditemukan BPOM, dan mengapa penting?

BPOM mengidentifikasi enam bahan berbahaya atau dilarang pada 14 produk tersebut. Setiap bahan membawa risiko kesehatan terdokumentasi yang menempatkannya di luar annex bahan yang diizinkan dalam rezim kosmetik Indonesia (PerBPOM 25/2025, yang menerapkan ASEAN Cosmetic Directive).

BahanBentuk temuanRisiko kesehatan utama
Asam retinoatretinoic acidKulit kering dan rasa terbakar; risiko teratogenik bagi ibu hamil
HidrokuinonhydroquinoneHiperpigmentasi, okronosis, perubahan warna kornea dan kuku
Klobetasol propionatclobetasol propionateAtrofi kulit, atopi kulit permanen, psoriasis pustular
Mometason furoatmometasone furoateAtrofi kulit
Pewarna merah K10red dye K10Risiko kanker, gangguan fungsi hati
MerkurimercuryIritasi kulit, bintik hitam, kerusakan ginjal

Kortikosteroid (klobetasol dan mometason) serta hidrokuinon merupakan temuan berulang pada produk pemutih kulit di Indonesia, dan merkuri masih menjadi kontaminan persisten pada kategori yang sama. Kehadirannya menandakan kegagalan kontrol formulasi yang BPOM perlakukan sebagai pelanggaran keamanan, bukan sekadar cacat pelabelan.

Sanksi apa yang berlaku berdasarkan UU 17/2023?

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), undang-undang payung yang mengonsolidasikan rezim produk kesehatan Indonesia. Risiko yang dihadapi bersifat pidana sekaligus administratif: pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Dua produk tanpa izin edar juga menanggung pelanggaran tambahan berupa pemasaran tanpa otorisasi.

Bagaimana posisi ini dalam rezim pengawasan pasca pasar BPOM?

Sapuan ini adalah keluaran rutin triwulanan dari pengawasan pasca pasar (pengawasan pasca pasar) kosmetik BPOM, yang diatur dalam PerBPOM 12/2023 bersama rezim notifikasi pada PerBPOM 21/2022 dan sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) pada PerBPOM 8/2026. Kata "kembali" pada judul siaran pers BPOM menandakan siklus penegakan berulang, bukan peristiwa sekali: tim kepatuhan sebaiknya mengantisipasi tranche berikutnya pada triwulan III 2026. BPOM juga mengajak masyarakat menerapkan cek Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli, terutama pada platform digital yang menjadi sumber produk yang diawasi.

Pemantauan berkelanjutan per-yurisdiksi oleh Obsidian menyajikan tindakan penegakan seperti ini seketika BPOM memublikasikannya, sebelum sapuan triwulanan menjaring formulasi yang tertinggal.

Pantau topik ini secara real-time dengan job monitoring gratis

Langkah berikutnya: cocokkan daftar lampiran dengan SKU aktif dan klien produksi kontrak Anda, pastikan tidak ada bahan dilarang masuk ke rantai pasok melalui substitusi bahan baku, konfirmasi setiap produk memiliki izin edar yang sah, dan beri tahu tim formulasi serta QA menjelang sapuan triwulan III yang diantisipasi.